Akhir-akhir ini di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sedang hangat-hangatnya berkutat dengan ratusan demonstrasi oleh para pelaku pariwisata di lokasi Gunung Bromo. Salah satu penyebab utama nya adalah kenaikan harga tiket yang cukup signifikan terutama bagi wisatawan mancanegara yang naik dari 72.500/org menjadi 267.500/org. Serasa mengancam kelansungan hidup berbagai pihak, penolakan juga muncul dari penduduk di sekitar lokasi gunung Bromo, asosiasi transportasi seperti jip & kuda tunggangan, dan berbagai asosiasi pelaku usaha pariwisata dari Malang Raya, Probolinggo, Pasuruan dan Surabaya .Beberapa langkah judicial review juga telah ditempuh oleh para pelaku pariwisata ini.
Pangkal permasalahan ada di Peraturan Pemerintah (PP) No 12 tahun 2014, yang merupakan revisi dari PP terdahulu (PP 59, tahun 1998). Dengan rencana akan diberlakukan per tgl 1 Mei 2014, banyak pelaku pariwisata yang juga mulai was-was akan kemungkinan menurun nya jumlah wisatawan terutama ke area Bromo. Secara spesifik, bagian kenaikan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) tersebut terdapat pada bagian lampiran PP No 12 tahun 2014 tersebut, dimana telah diatur karcis masuk untuk pengunjung WNA menjadi 250.000 utk Rayon 1.
Secara singkat, berikut penetapan tarif masuk Bromo yang akan berlaku per 1 Mei 2014.